Senin, 23 Februari 2026

Tindak Lanjut Berita Viral, Polda Banten Sampaikan Perkembangan Penanganan Laka Lantas di Pandeglang

Pandeglang – Menindaklanjuti beredarnya pemberitaan dan video viral di media sosial terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang, Polda Banten melaksanakan Press Conference mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (23/02/2026). 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad dan Kasi Propam Polres Pandeglang Iptu Toni Sumartanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan–Pandeglang tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

“Kecelakaan melibatkan kendaraan R4 Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai MA melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh. Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut.

Maruli menjelaskan bahwa Unit Laka Lantas Polres Pandeglang telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi-saksi, pemeriksaan kendaraan yang terlibat, hingga penyitaan barang bukti. Selain itu, polisi juga telah mengirimkan permohonan Visum et Repertum (VER) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.

“Sehari setelah kejadian, Kasat Lantas bersama jajaran dan pihak Jasa Raharja melakukan takziah ke rumah duka serta membantu proses pengajuan klaim santunan. Santunan dari Jasa Raharja telah dibayarkan kepada ahli waris korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait kondisi jalan di lokasi kejadian. Perbaikan jalan dilaksanakan pada 30 Januari 2026.

Terkait proses hukum, Kabid Humas menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. 

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan. 

“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli. (Bidhumas)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip