Kamis, 06 November 2025

35 Paket Besar Ganja Diselundupkan, Dengan Cara Memasukkan Dalam Jok Sepeda Motor Vespa

Kab. Tangerang, inforakyatindonesia. online
Jaringan Narkoba antar Provinsi, berhasil diungkap Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, melalui Kapolsek Panongan Inspektur Polisi Satu (IPTU) Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K kepada info-ri  mengatakan ;"Kasus ini  terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025). Melalui sambungan Hand Phone pada hari Kamis pagi (06/11-2025)

Masih menurut Jonathan, untuk mengelabui petugas pelaku pengedar ganja tersebut memasukkan sebanyak 35 paket besar ke dalam zok motor vespa.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

"Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)." IT juga mengaku kepada Polisi, bahwa dirinya sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar Bali dengan menggunakan jasa ekspedisi, imbuh Kapolsek.
Pihak kami juga berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

"Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO," terang Jonathan 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa  berisi 35 paket besar ganja.

Pengungkapan ini merupakan bukti dan komitmen keseriusan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerja secara  sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi, tegas Jonathan.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, tutupnya. (Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip