Rabu, 21 Januari 2026

Akibat Kegiatan Tambang Batu Yang Diduga Ilegal, Mengakibatkan Jalan Rusak dan Kotor Dikeluhkan Warga

Pandeglang, inforakyatindonesia.online
     Kegiatan tambang batu yang diduga ilegal banyak di keluhkan warga, sebab jalan umum atau jalan lingkungan masyarakat, hingga jalan raya berstatus jalan provinsi menjadi kumuh dan rusak.
Kegiatan tambang batu yang diduga ilegal tersebut berlokasi di kampung ci hanjiap desa cibitung kecamatan munjul kabupaten pandeglang,menurut keterangan warga kepada awak media,di musim penghujan ini kegiatan penambangan batu di lokasi tersebut terus dilakukan,sehingga mengakibatkan jalan umum ,baik jalan lingkungan desa maupun jalan raya munjul-cikeusik yang berstatus jalan provinsi menjadi kotor dan rusak.
Menanggapi hal tersebut,kepala bidang Minerba dan Lingkungan Hidup PW FRN DPC Kab Pandeglang Agus Berman menyatakan,bahwa kegiatan tambang batu yang diduga ilegal tersebut harus segera di hentikan karena dampaknya yang cukup besar pada kerusakan jalan umum,terutama dengan curah hujan yang cukup intens di bulan ini.
Lebih jauh Berman menegaskan,bahwa kegiatan penambangan batu yang di duga ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat seperti eksavator(becko)serta armada angkutannya yang kadang melebihi batas tonase yang di tentukan sangat berdampak pada kerusakan jalan "sesuai dengan UU Minerba terbaru , bahwa kegiatan pertambangan harusnya tidak merusak fasilitas umum seperti jalan milik pemerintah dan masyarakat,perusahaan tambang yang legalitasnya lengkap swharusnya mempunyai akses jalan sendiri kelokasi , tanpa merusak jalan umum" pungkasnya.
(Gi-Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip