Serang- Ibarat benang kusut, Kasus pengusiran Wartawan yang di lakukan oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten ‘R. Rauf, pada 16 November 2023 silam, tak kunjung mendapatkan repon.
Hal ini menyulut empati berbagai pihakanataranyq Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPARI ), Tb. Rahmad Sukendar atau biasa disapa Kang Tebe, dilansir dari Nodeal.id, menanggapi kejadian memilukan yang telah memberangus kemerdekaan Pers atas pengusiran serta penghinaan terhadap wartawan bernama Rudi Tumpal Manurunh oleh oknum Kaur Kamdal perlu perhatian serius institusi Kejaksaan.
Jika dibiarkan, perlakuan arogan dan sewenang wenang perilaku oknum kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten “R. Rauf’ akan menimbulkan stigma negatif pada korps Adhyaksa, sehingga perlu dilakukan langkah pengusutan secara tegas, terangnya.
Ditambahkan Kang Tebe, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional.
“Sehingga sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap Arogan, diskriminatif pada wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, adalah sebuah pelanggaran hukum,” sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.
Berawal dari undangan saudara Rauf untuk klarifikasi pemberitaan pada mediq online nodeal.id (16/11/2023), yang menanyakan pengambilan gambar foto Aula Kejati, kenaa tanpa ijin…,
Dijelaskan korban, Rudi Tumpal Manurung,, bahwa sejak mulai dilakukan pembangunan Aula Kejati hingga 2 tahap sejak Tahun 2021 hingga 2022 yang di biayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten TA 2021-2022, pihaknya telah memiliki banyak gambar, namun gelagat RR seolah olah tak mau menerima penjelasan, hingga mengeluarkan nada lantang dan berulangan hingga mengusir korban dari Ruang PTSP hingga gerbang keluar.
Walau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Banten, akan tetapi RR dinilai kebal hukum, dan tak mendapatkan sangsi maupun kabar apapun dari Kepala Kejaksaan Kepala Tinggi (Kajati) Banten
Namun Saat 3 juli 2025 korban mendapatkan panggillan dari bidang Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejati Banten, untuk di dilakukan Bierita Acara Wawancara terkait pengusiran tanggal 7 Juli 2025 dalam pemeriksaannya penyidik Aswas menyebutkan, ini perintah Kejati Banten, dan nanti hasilnya tunggu aja 14 hari dari sekarang, papar penyidik.
Tak kunjung mendapatkan kabar hingga 14 hari dari tanggal 7 juli hingga sekarang 17 Oktober 2025, penyidik Aswas, bernama Pantja bertemu dengan korban di ruang PTSP Kejati Banten, dan Penyidik berdalih dari 14 hari itu sudah kita serahkan ke KOMJA (Komisi Kejaksaan), ditanya kenapa bapak tidak kabari saya, kita masih menunggu jawaban dari Komja, terangnya.
Untuk mengetahui lebih jauh korban mengkonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati 'Rangga.Adekresna (17/10), namun enggan menanggapi, mulai sejak 2 tahun kasus ini bergulir, Penkum selalu tutup mulut, hal serupa dirasakan Aang, dari masyarakat yang kesulitan meminta informasi pada Penkum Rangga, menurutnya ketidak profesionalan kinerja Penkum ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan Korps Adiyaksa. (*)
0 comments:
Posting Komentar