Senin, 16 Februari 2026

SMPN 1 PULOSARI PANDEGLANG DUGAAN PUNGLI, BERKEDOK ACARA PERPISAHAN MURID HARUS BAYAR RP.500.000

‎Pandeglang - Kembali mencuat dugaan Pungutan liar(Pungli) yang berkedok acara perpisahan sekolah, hal ini terjadi di Smp N 1 Pulosari Kabupaten Pandeglang , dimana setiap siswa dimintai biaya atau iuran sebesar Rp.500000(Lima ratus ribu Rupiah) Salah seorang Wali murid yang berinisial DA Kepada awak media pada minggu(15/02/2026) mengungkapkan bahwa dirinya sebagai wali murid di pinta iuran oleh pihak sekolah sebesar Rp.500000 untuk biaya perpisahan/kenaikan anaknya yang bersekolah di sekolah tersebut.
‎ "Saya telah dipintai uang sebesar Rp 500 ribu rupiah oleh pihak sekolah untuk keperluan acara perpisahan anak saya nanti, menurut pihak sekolah beban biaya tersebut sudah disepakati bersama oleh pihak Komite Sekolah" ungkapnya .
‎Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak komite SMPN 1 Pulosari yang diwakili oleh Encun menjelaskan bahwa permintaan uang iuran tersebut merupakan rutinitas yang telah berjalan lama dan sudah merupakan tradisi sekolah "Ini bukan tahun ini saja, setiap ajaran baru maupun saat ada ujian pasti ada," jelasnya di ruangan sekolah.

Menyikapi Isyu tersebut, Ketua DPC Media Online Indonesia(MOI) Kabupaten Pandeglang H.Imron Menegaskan bahwa ,Jika hal tersebut benar dilakukan oleh Pihak sekolah , maka itu jelas merupakan pelanggaran yang sudah bersifat Hukum,karena Sekolah tidak boleh membebani peserta didiknya(siswa) untuk hal apapun , apalagi yang tidak ada hubungannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) .

"Jika Pihak sekolah dengan dalih atau topeng Acara perpisahan membebani siswa dengan keharusan membayar biaya/iuran yang cukup besar,maka itu sudah termasuk kategori Pungli,Jelas hal ini merupakan pelanggaran , Baik Administratif maupun Hukum Pidana ,Karena Pungli sudah termasuk kriteria Tindak pidana Korupsi jika dilakukan oleh Aparatur Pemerintah atau Negara, dalam hal ini Kepala sekolah maupun dewan guru merupakan ASN bisa di jerat dengan UU Tipikor , sedangkan Komite Sekolah yang menyetujuinya juga terjerat dengan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 KUHP" Tegas Imron.


Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pulosari Dudung belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan terkait masalah ini. 

(Gie)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip