Pandeglang, inforakyatindonesia.online- Pembangunan Area Lapangan Tembak dan Panahan yang berlokasi di Jalan Perkantoran Cikupa,tepat bersebelahan dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran(TA 2025) dengan menelan Biaya sebesar Rp.1.275.866.000 yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD 1) Provinsi Banten jauh dari kata layak.
Menurut keterangan beberapa sumber, Pembangunan gedung tersebut sempat terkendala karena persoalan lahan, tetapi entah dengan cara atau negosiasi seperti apa pihak pelaksana akhirnya tetap melaksanakannya,dengan hasil yang sangat tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan terkesan di paksakan .
Ketua DPC Media Online Indonesia(MOI) Kabupaten Pandeglang H.Imron pada Kamis (12/02/2026)kepada media menegaskan, hasil pelaksanaan pembangunan fasilitas olahraga ini jauh dari kata layak,sangat tidak sesuai dengan standar yang berlaku, terkesan sangat dipaksakan.
"Dengan anggaran yang mencapai satu miliar lebih,standar untuk lapangan tembak dan panahan ini seharusnya bisa layak,baik dari sarana olahraganya seperti Struktur dinding dan langit-langit harus dilapisi material tahan balistik(baffle) untuk mencegah peluru keluar gedung" Tegas H.Imron.
Tapi ironisnya, lanjut Imron kondisi gedung lapangan Tembak dan panahan di Pandeglang ini sangat tidak layak baik dari standar area olahraganya sendiri seperti, Tinggi langit-langit(Ceilling height),Penahan Peluru(Bullet Trap),Peredam Suara,Penahan Panah(Arraw netting) dan lain-lainnya maupun Fasilitas umum seperti Garis tembak,Ruang tunggu/Penonton,Penyimpanan Senjata/Busur,Ruang ganti dan toilet.
Oleh karena itu Imron menambahkan,melihat kondisi Bangunan yang asal-asalan ini patut diduga bahwa telah terjadi Mark up , manipulasi dan konspirasi antara pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Lapangan Tembak dan Panahan ini,Maka dengan ini saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Banten untuk Melakukan Investigasi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Hukum yang terkait dengan kegiatan tersebut "saya juga akan melayangkan Surat ke pihak Polda Banten dalam Hal ini Ditreskrimsus(Tipikor) untuk segera melakukan Tindakan dan penanganan hukum dalam dugaan kasus ini" Tegas Imron.
Sementara Pihak Disdikpora Pandeglang melalui Plt Kepala Dinasnya H.Didin Pahrudi saat ditemui awak media di Kantor BKDSDM mengatakan, bahwa pihaknya kurang begitu mengetahui proses dan persoalan mengenai hal tersebut "itu usulan lama pendahulu kami , ketika kami masuk di Disdikpora Project tersebut sudah ada , jadi kami kurang begitu tahu terkait hal yang berhubungan dengan pembangunan Lapangan tembak dan panahan tersebut" Ujar Plt Kadis.
Plt Kadis juga menambahkan,untuk lebih jelasnya,terkait dengan pembangunan Area Lapangan Tembak dan Panahan tersebut rekan-rekan wartawan bisa langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)nya "Kami tidak tau siapa pelaksana yang mengerjakan Pembangunan tersebut,karena yang berhadapan langsung dengan pihak pelaksana adalah PPK,Jadi teman-teman pers silahkan konfirmasi ke PPKnya" Pungkasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Disdikpora Kab Pandeglang Usep Sakhyana Saefullah.ST saat di konfirmasi di Gedung Setda Pandeglang kepada wartawan menjelaskan, Pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan dan kapasitas,segala sesuatunya tidak tahu "Kami sudah memberi masukan dan teguran , bahwa pembangunan ini tidak layak dan tidak memenuhi standar , tapi tetap di paksakan, Saya juga sudah Pusing , bahkan ingin mengundurkan diri dari jabatan PPK ini" Keluh Usep.
(Gie)






0 comments:
Posting Komentar