Keberadaan debt Colector atau yang sering di kenal dengan mata elang (Matel),di wilayah kota serang dan sekitar nya ,kian meresahkan masyarakat.
Tindakan yang seringkali menarik paksa motor warga disertai dengan intimidasi dan bahkan disertai dengan kekerasan, menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan bahkan ketakutan para pengguna kendaraan yang melintas di jalan raya.
Berbagai laporan dari warga masyarakat mengatakan, Matel seringkali bertindak diluar batas kewajaran,mereka tak segan melakukan intimidasi secara verbal. Bahkan hingga melakukan kekerasan pisik kepada para konsumen yang menunggak pembayaran angsuran.
Tindakan tersebut tentunya sudah melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum dan tak jarang yang menjadi korban adalah para kaum hawa yang sedang berkendara ditengah jalan.
DA salah satu korban yang berhasil di wawancara oleh awak media mengatakan jika kejadian yang tidak mengenakkan itu terjadi saat ia tengah ngojek seperti rutinitas hariannya yang berada di wilayah serang kota
"Saat saya sedang berkendara di sekitaran jalan raya serang Cipete . Tepat nya depan kantor Adira serang , tiba tiba saya di di samperin oleh dua orang yang masing masing mangaku dari PT Bayu Gatra perkasa sebagai rekanan dari PT Adira., Mereka meminta saya untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan kendaraan yang saya tumpangi sudah telat membayar angsuran," ucap DA dengan panjang lebar.
" Dan mreka mendorong motor saya ke dalam kantor Adira finance da merampas kunci motor saya dengan paksa, setelah itu mreka pergi begitu saja " imbuh nya Denga sedih.
Sementara itu menanggapi kejadian tersebut, di temui sekretariat nya jalan banten lama Iskandar alias bang kumis anggota lembaga swadaya masyarakat KARABEN RI kota serang menegaskan bahwa Mata Elang (Matel), yang melakukan penarikan kendaraan bermasalah di jalanan memliki dua sisi yang harus di fahami.
"Kalau untuk permasalahan mata Elang atau Matel saya menilai ada dua sisi yang berbeda. Pertama penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt colector bisa di benarkan jika ada perjanjian fidusia yang sah dan prosesnya sesuai hukum. Sementara itu dari sisi yang lain, jika penarikan dilakukan dengan cara kekerasan, paksaan atau tanpa dasar hukum yang kuat, itu sudah masuk dalam pelanggaran dan dapat di pidana dengan pasal perampasan dengan ancaman hukuman penjara dan denda," tegasnya.
Masih dengan Iskandar , ia menambahkan jika para Matel hendaknya melakukan tugasnya harus sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Ada hal yang harus di perhatikan oleh para debt colector yaitu ada undang-undang perlindungan konsumen yang harus juga di perhatikan, dan kalo sampai kejadian tersebut tidak ada respon dari pihak Adira maka kami akan menggelar aksi besar "an di Adira finance dan meminta kepada APH untuk menertibkan matel matel yang meresah kan masyarakat ".pungkas nya
Kini publik menunggu kinerja aparat penegak hukum ,dalam hal ini khususnya polresta serang kota , untuk menjawab keresahan dan pertanyaan besar yang menggangu benak masyarakat, akan kah bertindak atau hanya diam ??!!!!
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.
0 comments:
Posting Komentar