Jumat, 06 Juni 2025

Kakorlantas Polri, Larang Penggunaan Istilah ‘Oknum’ untuk Anggota yang Melanggar

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, meminta seluruh jajarannya agar tidak lagi menggunakan istilah oknum dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi secara keseluruhan.

“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” tegas Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Irjen Agus menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi Polri di hadapan publik. Dia menekankan bahwa kepolisian harus bertindak tegas tanpa melindungi oknum anggota yang melanggar aturan.

Selain itu, Kakorlantas Polri mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas, serta mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi.

“Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” ujarnya.

Pernyataan ini sejalan dengan langkah Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip